19 Pelanggar PSBB di Pasar Minggu Disanksi Kerja Sosial
19 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditindak dengan dijatuhkan sanksi kerja sosial.
Ada 19 pelanggar PSBB yang dihukum membersihkan sampah di jalan dan trotoar
Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Ini sudah dimulai sejak kemarin di wilayah Pasar Minggu. Ada 19 pelanggar PSBB yang dihukum membersihkan sampah di jalan dan trotoar," ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Pedagang Takjil di Jaksel Diwajibkan Ikuti Aturan PSBBUjang menjelaskan, pergub yang diterbitkan ini bisa menjadi pengingat warga agar tidak melanggar aturan PSBB. Sebab, selain kerja sosial, pelanggar PSBB juga bisa dikenakan teguran tertulis dan denda sesuai jenis pelanggaran.
"Semoga sanksi ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. Harapannya warga bisa lebih mematuhi aturan PSBB," tandasnya.